Kementerian Investasi/BKPM bersama Jawa Pos Media dan Pemerintah Kota Depok menggelar Festival Literasi Cakap Ekonomi 2024 di Aula Teratai Balai Kota Depok, Jumat (13/9). Acara itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah agar mampu naik kelas menjadi pemain nasional dan global.
DALAM sesi talk show bertajuk Peran Legalitas dan Tren Investasi di Sektor UMKM, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi UMKM.
“UMKM berkontribusi sebesar 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, mereka masih menghadapi tantangan terkait legalitas, akses permodalan, dan keterlibatan dalam perdagangan internasional,” ungkap Riyatno.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa hanya 6,3 persen UMKM yang terlibat dalam perdagangan internasional, dengan kontribusi terhadap ekspor nasional baru mencapai 15,7 persen. “Karena itu, pemerintah telah mengimplementasikan Undang-Undang rian Investasi/BKPM berkomit men Cipta Kerja yang mempermudah akses permodalan dan perizinan bagi UMKM. Dengan legalitas yang lebih mudah diperoleh, UMKM kini lebih siap mengakses peluang investasi dan bersaing di pasar global,” jelasnya.
Pemerintah melalui Kementemen untuk mendukung UMKM dalam memperoleh legalitas usaha, seperti nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikasi standar produk, guna memudahkan akses pembiayaan serta peluang pasar baru.
“Kami bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempermudah para pelaku UMKM, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). UMK perorangan kini bisa mengurus perizinan melalui ponsel, dengan penerbitan NIB yang cepat, hanya sekitar 30 menit,” ungkap Riyatno.
Selain kemudahan perizinan, pemerintah juga mendorong kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Sejak 2021, Kementerian Investasi/BKPM telah memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM. Hingga Agustus 2024, nilai kesepakatan kemitraan mencapai Rp 5,48 triliun.
“Kami memastikan bahwa setiap usaha besar yang memperoleh fasilitas pemerintah, seperti tax holiday dan tax allowances, wajib bermitra dengan UMKM setempat,” tambahnya. Dengan berbagai kebijakan dan dukungan literasi yang ada, diharap kan UMKM dapat lebih kompetitif dan mudah berkembang, baik di pasar domestik maupun global.
Sumber berita:
Jawa Pos