Skip to content
  • Why Indonesia
  • Project Opportunities
    • Infrastructure
    • Energy
    • Special Economic Zone
    • Healthcare
    • Tourism
    • Industrial Estates
  • Services
    • Service
    • Our team
    • Letter of Reference
  • Procedure
    • Setting Up Company​
    • Taxation
    • Incentives
    • Foreign Company Representative Office
    • Legal Overview
  • Contact Us
  • Why Indonesia
  • Project Opportunities
    • Infrastructure
    • Energy
    • Special Economic Zone
    • Healthcare
    • Tourism
    • Industrial Estates
  • Services
    • Service
    • Our team
    • Letter of Reference
  • Procedure
    • Setting Up Company​
    • Taxation
    • Incentives
    • Foreign Company Representative Office
    • Legal Overview
  • Contact Us
Instagram Linkedin

GENJOT BELANJA DEMI PACU EKONOMI

  • itskena
  • September 17, 2024
  • 7:17 am
Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah berusaha mengejar target pertumbuhan ekonomi 2024 yang dipatok sebesar 5,2% dengan menggenjot belanja pemerintah dan memberikan sederet insentif.


Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah siap memberikan kebijakan yang berdampak langsung ke masyarakat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).


“Terakhir yang bisa kita genjot adalah belanja pemerintah, biasanya kan 95% kalau bisa kita genjot lebih baik,” ungkapnya seusai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Ibu Kota Negara Nusantara, Jumat (13/9).


Sejauh ini, Airlangga menegaskan ekonomi Indonesia relatif dalam kondisi yang aman di atas 5% dan inflasi yang tergolong rendah. Sejalan dengan hal tersebut, inflasi inti tetap tinggi dan inflasi volatile food atau harga bergejolak yang cenderung turun.
Pada kuartal I/2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan atau year-on-year (YoY). Sementara pada kuartal II/2024, ekonomi Indonesia tumbuh lebih lambat sebesar 5,05%. Secara tahun berjalan atau year-to-date (YtD), ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,08%, masih di bawah dari target akhir tahun yang sebesar 5,2%.


Rencananya, pemerintah akan mendorong insentif PPN DTP sektor otomotif. Selain itu, kabarnya pun PPN DTP 100% untuk properti akan berlanjut hingga akhir 2024.

JAMINAN PHK


Airlangga juga mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Revisi yang akan dilakukan memungkinkan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan JKP dengan nominal yang lebih besar.


“Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua 45%,” ungkapnya.


JKP diberikan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Bila revisi berjalan, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% untuk enam bulan usai berhenti kerja. Namun, ketentuan JKP yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.


Dengan batas upah Rp5 juta, pekerja akan menerima manfaat senilai Rp2,25 juta per bulan selama 6 bulan. Lebih besar dari manfaat sebelumnya yang diberikan senilai 45% atau Rp2,25 juta untuk 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya mendapatkan 25% atau senilai Rp1,25 juta.


Airlangga juga menyampaikan pemerintah akan memperluas kriteria penerima JKP yang tidak sebatas pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker,” jelasnya.


Di sisi lain, korban PHK juga mendapat manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Salah satunya, pemerintah memiliki program Kartu Prakerja. Pemerintah juga akan menaikkan alokasi biaya pelatihan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.


Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo telah menyampaikan keputusan pemerintah untuk memperpanjang stimulus bidang properti.


“Aturan PPN DTP [sektor properti] segera terbit satu sampai 2 hari lagi,” kata Yustinus. Dengan adanya revisi PMK No. 7/2024, pemberian insentif PPN DTP 100% sektor properti bakal diperpanjang hingga Desember 2024 dari sebelumnya berlaku hingga Juni 2024.

  • All Posts
  • Event
  • Newsletter
Realisasi Investasi Tembus Rp 6 Triliun

Realisasi Investasi Tembus Rp 6 Triliun

Iklim investasi di Kota Tangsel menunjukkan tren positif. Saat ini, capaian realisasi investasi sudah di angka Rp 6 triliun. “Hampir...

Perjanjian Internasional Buka Jalan Investasi ke Indonesia

Perjanjian Internasional Buka Jalan Investasi ke Indonesia

Perjanjian investasi internasional juga tak selalu mulus untuk dijalankan. Apalagi kondisi perekonomian global bersifat dinamis. Kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G-20...

DPMPTSP Jabar Realisasikan Target Sejuta NIB untuk UMKM di 2024

DPMPTSP Jabar Realisasikan Target Sejuta NIB untuk UMKM di 2024

Bandung-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat berhasil merealisasikan target sejuta Nomor Induk Berusaha (NIB),...

About Us

  • Why Invest In Indonesia

Investment Guidebook

Download Here

Project Opportunities

  • Infrastructure
  • Energy
  • Healthcare​
  • Tourism
  • Special Economic Zone​
  • Industrial Estate

Procedure

  • Setting Up Company​
  • Taxation
  • Incentives
  • Foreign Company Representative Office
  • Legal Overview

Contact Info

  • Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) London
  • Ministry of Investment of the Republic Indonesia - Investment Coordinating Board (BKPM)
  • +44 (0) 3440 3830
  • iipc.london@investinindonesia.uk
  • 19th Floor, Heron Tower, 110 Bishopsgate, London EC2N 4AY, United Kingdom
  • Why Indonesia
  • Project Opportunities
    • Infrastructure
    • Energy
    • Special Economic Zone
    • Healthcare
    • Tourism
    • Industrial Estates
  • Services
    • Service
    • Our team
    • Letter of Reference
  • Procedure
    • Setting Up Company​
    • Taxation
    • Incentives
    • Foreign Company Representative Office
    • Legal Overview
  • Contact Us
  1. Anambas
  2. Bandung
  3. Bangka
  4. Banyuwangi
  5. Bengkulu
  6. Blitar
  7. Blora
  8. Bogor
  9. Bonoi Tidal River Bore
  10. Bugam Raya
  11. Bulukumba
  12. Cianjur
  13. Donggala
  14. Garut
  15. Gresik
  16. Gunung Kidul
  17. Gunung Sitoli
  18. Jambi
  19. Kerinci
  20. Kulon Progo
  21. Magelang
  22. Malang
  23. Medana
  24. Merangin
  25. Mojokerto
  26. Muara Enim
  27. Nias Utara
  28. Pagar Alam
  29. Palembang
  30. Palu
  31. Pangandaran
  32. Pasuruan
  33. Pekanbaru
  34. Pesisir Selatan
  35. Pontianak
  36. Rembang
  37. Rote Island
  38. Rupat Island
  39. Sabang Weh Island
  40. Samosir
  41. Sanggau
  42. Saumlaki
  43. Selayar Island
  44. Selayar
  45. Semarang
  46. Serang
  47. Singkawang
  48. Sleman
  49. Sukabumi
  50. Sumenep
  51. Sungai Penuh
  52. Tasikmalaya
  53. Toba Samosir
  54. Trenggalek
  55. Wakatobi
  56. Wonogiri
  1. Wakatobi
  2. Tanjung Lesung
  3. Morotai
  4. Mandalika
  5. Labuan Bajo
  6. Kepulauan Seribu dan Kota Tua
  7. Bromo
  8. Borobudur
  9. Lake Toba
  10. Tanjung Kelayang