Skip to content
  • Why Indonesia
  • Project Opportunities
    • Infrastructure
    • Energy
    • Special Economic Zone
    • Healthcare
    • Tourism
    • Industrial Estates
  • Services
    • Service
    • Our team
    • Letter of Reference
  • Procedure
    • Setting Up Company​
    • Taxation
    • Incentives
    • Foreign Company Representative Office
    • Legal Overview
  • Contact Us
  • Why Indonesia
  • Project Opportunities
    • Infrastructure
    • Energy
    • Special Economic Zone
    • Healthcare
    • Tourism
    • Industrial Estates
  • Services
    • Service
    • Our team
    • Letter of Reference
  • Procedure
    • Setting Up Company​
    • Taxation
    • Incentives
    • Foreign Company Representative Office
    • Legal Overview
  • Contact Us
Instagram Linkedin

Proposal Investasi Apple Segera Ditindaklanjuti

  • itskena
  • November 21, 2024
  • 3:29 am
Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah sudah menerima rencana investasi Apple sebesar 100 juta dol­lar AS atau setara 1,58 triliun rupiah (kurs 15.800 rupiah/dollar AS) di Indonesia selama dua tahun. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menindaklanjutinya.

‘Kemenperin sudah menerima proposal Ap­ple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dollar AS pada 19 November 2024. Tentunya, kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,’ kata juru bicara Ke­menperin, Febri Hendri Antoni Arif, usai ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).

Angka tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal investasi Apple sebesar 10 juta dollar AS atau 158 miliar rupiah untuk membangun pabrik aksesori dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Febri menegaskan Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan, hari ini (21/11), untuk membahas proposal ter­sebut. Meski demikian, Kemen­perin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi 300 miliar rupiah untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Da­lam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Pada Permen­perin 29/2017 disebutkan penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam ne­geri atau membangun pabrik. pembuatan aplikasi di dalam negeri. dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang Banten, Batam Kepulauan Riau. dan Surabaya Jawa Timur.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. sebe­lumnya menyampaikan iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih da­lam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler ter­sebut ‘Jadi masih ada gap se­besar sekitar 240 miliar rupiah. Kalau ini mereka bisa direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indone­sia),” imbuh Menperin.

Febri menegaskan TKDN akan mendapatkan keadilan bagi semua investor yang berin­vestasi di Indonesia, dan untuk mendapatkan nilai tambah dan memperdalam struktur indus­tri dalam negeri. Selain itu juga keadilan dengan negara lain dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

Febri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada ta­hun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit

“Kalau nilai pendapatan pen­jualan Apple di Indonesia diperkirakan 30 triliun rupiah.” paparnya.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar da­lam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

Ramah Investor

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudisthira, meminta pe­merintah terbuka kepada semua negara terkait investasi. Diakuinya, muncul kekhawatiran proteksionisme pasca pelarangan iPhone 16 dan Google Pixel.

‘Pemerintah harus tunjukan bahwa ekonomi Indonesia lebih terbuka dan investor friend­ly’ tegas Bhima.

Nama Media: Koran Jakarta

Narasumber: juru bicara Ke­menperin, Febri Hendri Antoni Arif

  • All Posts
  • Event
  • Newsletter
Realisasi Investasi Tembus Rp 6 Triliun

Realisasi Investasi Tembus Rp 6 Triliun

Iklim investasi di Kota Tangsel menunjukkan tren positif. Saat ini, capaian realisasi investasi sudah di angka Rp 6 triliun. “Hampir...

Perjanjian Internasional Buka Jalan Investasi ke Indonesia

Perjanjian Internasional Buka Jalan Investasi ke Indonesia

Perjanjian investasi internasional juga tak selalu mulus untuk dijalankan. Apalagi kondisi perekonomian global bersifat dinamis. Kepemimpinan Indonesia dalam Presidensi G-20...

DPMPTSP Jabar Realisasikan Target Sejuta NIB untuk UMKM di 2024

DPMPTSP Jabar Realisasikan Target Sejuta NIB untuk UMKM di 2024

Bandung-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat berhasil merealisasikan target sejuta Nomor Induk Berusaha (NIB),...

About Us

  • Why Invest In Indonesia

Investment Guidebook

Download Here

Project Opportunities

  • Infrastructure
  • Energy
  • Healthcare​
  • Tourism
  • Special Economic Zone​
  • Industrial Estate

Procedure

  • Setting Up Company​
  • Taxation
  • Incentives
  • Foreign Company Representative Office
  • Legal Overview

Contact Info

  • Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC) London
  • Ministry of Investment of the Republic Indonesia - Investment Coordinating Board (BKPM)
  • +44 (0) 3440 3830
  • [email protected]
  • 19th Floor, Heron Tower, 110 Bishopsgate, London EC2N 4AY, United Kingdom
  • Why Indonesia
  • Project Opportunities
    • Infrastructure
    • Energy
    • Special Economic Zone
    • Healthcare
    • Tourism
    • Industrial Estates
  • Services
    • Service
    • Our team
    • Letter of Reference
  • Procedure
    • Setting Up Company​
    • Taxation
    • Incentives
    • Foreign Company Representative Office
    • Legal Overview
  • Contact Us
  1. Anambas
  2. Bandung
  3. Bangka
  4. Banyuwangi
  5. Bengkulu
  6. Blitar
  7. Blora
  8. Bogor
  9. Bonoi Tidal River Bore
  10. Bugam Raya
  11. Bulukumba
  12. Cianjur
  13. Donggala
  14. Garut
  15. Gresik
  16. Gunung Kidul
  17. Gunung Sitoli
  18. Jambi
  19. Kerinci
  20. Kulon Progo
  21. Magelang
  22. Malang
  23. Medana
  24. Merangin
  25. Mojokerto
  26. Muara Enim
  27. Nias Utara
  28. Pagar Alam
  29. Palembang
  30. Palu
  31. Pangandaran
  32. Pasuruan
  33. Pekanbaru
  34. Pesisir Selatan
  35. Pontianak
  36. Rembang
  37. Rote Island
  38. Rupat Island
  39. Sabang Weh Island
  40. Samosir
  41. Sanggau
  42. Saumlaki
  43. Selayar Island
  44. Selayar
  45. Semarang
  46. Serang
  47. Singkawang
  48. Sleman
  49. Sukabumi
  50. Sumenep
  51. Sungai Penuh
  52. Tasikmalaya
  53. Toba Samosir
  54. Trenggalek
  55. Wakatobi
  56. Wonogiri
  1. Wakatobi
  2. Tanjung Lesung
  3. Morotai
  4. Mandalika
  5. Labuan Bajo
  6. Kepulauan Seribu dan Kota Tua
  7. Bromo
  8. Borobudur
  9. Lake Toba
  10. Tanjung Kelayang