Pemerintah sudah menerima rencana investasi Apple sebesar 100 juta dollar AS atau setara 1,58 triliun rupiah (kurs 15.800 rupiah/dollar AS) di Indonesia selama dua tahun. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menindaklanjutinya.
‘Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi 100 juta dollar AS pada 19 November 2024. Tentunya, kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,’ kata juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, usai ditanya wartawan di Jakarta, Rabu (20/11).
Angka tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal investasi Apple sebesar 10 juta dollar AS atau 158 miliar rupiah untuk membangun pabrik aksesori dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Febri menegaskan Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan, hari ini (21/11), untuk membahas proposal tersebut. Meski demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi 300 miliar rupiah untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Pada Permenperin 29/2017 disebutkan penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik. pembuatan aplikasi di dalam negeri. dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang Banten, Batam Kepulauan Riau. dan Surabaya Jawa Timur.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. sebelumnya menyampaikan iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut ‘Jadi masih ada gap sebesar sekitar 240 miliar rupiah. Kalau ini mereka bisa direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen (dan Apple bisa masuk Indonesia),” imbuh Menperin.
Febri menegaskan TKDN akan mendapatkan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk mendapatkan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Selain itu juga keadilan dengan negara lain dimana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
Febri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan 30 triliun rupiah.” paparnya.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.
Ramah Investor
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudisthira, meminta pemerintah terbuka kepada semua negara terkait investasi. Diakuinya, muncul kekhawatiran proteksionisme pasca pelarangan iPhone 16 dan Google Pixel.
‘Pemerintah harus tunjukan bahwa ekonomi Indonesia lebih terbuka dan investor friendly’ tegas Bhima.
Nama Media: Koran Jakarta
Narasumber: juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif