GENJOT BELANJA DEMI PACU EKONOMI
Pemerintah berusaha mengejar target pertumbuhan ekonomi 2024 yang dipatok sebesar 5,2% dengan menggenjot belanja pemerintah dan memberikan sederet insentif. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah siap memberikan kebijakan yang berdampak langsung ke masyarakat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). “Terakhir yang bisa kita genjot adalah belanja pemerintah, biasanya kan 95% kalau bisa kita genjot lebih baik,” ungkapnya seusai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Ibu Kota Negara Nusantara, Jumat (13/9). Sejauh ini, Airlangga menegaskan ekonomi Indonesia relatif dalam kondisi yang aman di atas 5% dan inflasi yang tergolong rendah. Sejalan dengan hal tersebut, inflasi inti tetap tinggi dan inflasi volatile food atau harga bergejolak yang cenderung turun.Pada kuartal I/2024, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan atau year-on-year (YoY). Sementara pada kuartal II/2024, ekonomi Indonesia tumbuh lebih lambat sebesar 5,05%. Secara tahun berjalan atau year-to-date (YtD), ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,08%, masih di bawah dari target akhir tahun yang sebesar 5,2%. Rencananya, pemerintah akan mendorong insentif PPN DTP sektor otomotif. Selain itu, kabarnya pun PPN DTP 100% untuk properti akan berlanjut hingga akhir 2024. JAMINAN PHK Airlangga juga mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan BPJS Ketenagakerjaan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Revisi yang akan dilakukan memungkinkan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan JKP dengan nominal yang lebih besar. “Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua 45%,” ungkapnya. JKP diberikan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Bila revisi berjalan, pekerja yang di-PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% untuk enam bulan usai berhenti kerja. Namun, ketentuan JKP yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta. Dengan batas upah Rp5 juta, pekerja akan menerima manfaat senilai Rp2,25 juta per bulan selama 6 bulan. Lebih besar dari manfaat sebelumnya yang diberikan senilai 45% atau Rp2,25 juta untuk 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya mendapatkan 25% atau senilai Rp1,25 juta. Airlangga juga menyampaikan pemerintah akan memperluas kriteria penerima JKP yang tidak sebatas pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker,” jelasnya. Di sisi lain, korban PHK juga mendapat manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).Salah satunya, pemerintah memiliki program Kartu Prakerja. Pemerintah juga akan menaikkan alokasi biaya pelatihan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo telah menyampaikan keputusan pemerintah untuk memperpanjang stimulus bidang properti. “Aturan PPN DTP [sektor properti] segera terbit satu sampai 2 hari lagi,” kata Yustinus. Dengan adanya revisi PMK No. 7/2024, pemberian insentif PPN DTP 100% sektor properti bakal diperpanjang hingga Desember 2024 dari sebelumnya berlaku hingga Juni 2024.